Kombes Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah menjadi tersangka lantaran diduga lalai ketika mengemudi sampai menyebabkan kecelakaan maut.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F (Fatimah), menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharizma) meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Kombes Sambodo.
Baca juga: Sosok AKP Novandi Arya, Putra Sulung Gubernur Kaltara yang Tewas dalam Kecelakaan di Jakarta
Kasus Ditutup
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut ini.
Kombes Sambodo menerangkan bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan sebab tersangka dalam kecelakaan tunggal ini, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," terang Kombes Sambodo.
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Wanita yang Tewas Bersama Anak Gubernur Kaltara dalam Kecelakaan Maut di Jakarta: Kader PSI
Tewas Terbakar
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan penyebab tewasnya Fatimah, Kader PSI Banjarmasin dan AKP Novandi Arya Kharisma, anak Gubernur Kaltara.
Diduga kedua penumpang mobil maut tersebut pingsan sehingga tak dapat menyelamatkan diri ketika kendaraan itu terbakar.
"Posisi kaki korban patah dan dalam keadaan pingsan baik pengemudi maupun si korban maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," papar Kombes Sambodo di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com.
Baca juga: Kabar Duka dari Gubernur Kaltara, Anaknya Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta
Warga sekitar sempat akan menolong korban, tetapi kobaran api tiba-tiba membesar.
Hal tersebut membuat warga mundur lantaran takut mobil akan meledak.
Akibatnya, 2 korban yakni Fatimah dan AKP Noviandi Arya Kharisma tewas terbakar di dalam mobil.
Kedua korban menderita luka bakar hingga 100 persen.