Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Miris seorang gadis di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P menjadi korban rudapaksa oleh ayah tiri dan kakeknya sendiri hingga hamil.

"Dan ketika ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ungkap AKBP Fitria, Kamis (10/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJambi.com.

Selain itu, korban P juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang telah merudapaksanya itu.

"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," sebut AKBP Fitria.

Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo. Pasal 76 B atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2017.

Serta UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini para pelaku rudapaksa itu terancam pidana penjara selama 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJambi.com/Sopianto)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan" dan "Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan"