TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fatimah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.
Kecelakaan maut itu juga menewaskan dirinya dan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, yakni Kasat Pol Air Polres Berau AKP Novandi Arya Kharisma.
Penetepan tersangka kecelakaan maut terhadap Fatimah tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa Fatimah merupakan pengemudi mobil Camry yang mengalami kecelakaan maut itu.
Mobil tersebutlah yang juga ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal ini terkuak setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sosok Wanita yang Tewas Bersama Anak Gubernur Kaltara dalam Kecelakaan Maut di Jakarta: Kader PSI
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ungkap Kombes Sambodo, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Kombes Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah menjadi tersangka lantaran diduga lalai ketika mengemudi sampai menyebabkan kecelakaan maut.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F (Fatimah), menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharizma) meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Kombes Sambodo.
Kasus Ditutup
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut ini.
Kombes Sambodo menerangkan bahwa penghentian penyidikan tersebut dilakukan sebab tersangka dalam kecelakaan tunggal ini, yakni Fatimah, meninggal dunia.
Baca juga: Sosok AKP Novandi Arya, Putra Sulung Gubernur Kaltara yang Tewas dalam Kecelakaan di Jakarta
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," terang Kombes Sambodo.
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," lanjutnya.