Akhir Pelarian Briptu Christy, Polwan Manado Buronan hingga di Kendari, Diamankan di Jakarta Selatan

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO - Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu Christy. Polwan cantik di Polresta Manado yang sempat buron hingga di Kendari ini, terciduk berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh.

Ia mengatakan, Polda Sultra telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.

"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).

Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap polwan cantik ini dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).

Propam Polda Sultra juga sudah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri fisik Briptu Christy Sugiarto.

Baca juga: Penyebab Polwan Briptu Christy Menghilang, Polresta Manado: Tak Ada Kasus Asusula, Murni Desersi

Namun ternyata, Briptu Christy berada dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Segera Dipecat

Briptu Christy segera dipecat sebagai anggota kepolisian karena diduga telah melanggar kode etik Polri akibat dari lalai menjalankan tugas.

Diketahui Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sederet Fakta Polisi Desersi Briptu Christy: Punya Ibu Polwan Berpangkat Kompol dan Saudara Kembar

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,"

Bahkan sidang  untuk pemecatan itu segera digelar meskipun Briptu Christy tidak dapat ditemukan.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,"

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.

Berdasarkan prosedur, Briptu Christy segera diperiksa oleh Propam Polda Sulut setelah ditangkap oleh Poda Metro Jaya.

Pemeriksaan sendiri merupakan langkah mengumpulkan bukti keterangan sebelum menggelar sidang kode etik. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com