Gadis berusia hampir 26 tahun itu kini bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Namun, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Surat tersebut tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No.1/2003.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Diduga Berada di Kota Kendari
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Sabtu (5/2/2022), mengatakan, Briptu C sudah masuk DPO Polresta Manado.
Dia masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Mobil Tabrak Polantas Kendari Saat Ditahan Gegara Pakai Knalpot Brong
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” jelas Kombes Jules menambahkan.
Kini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir yang bersangkutan diduga berada di daerah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan baik saat dicari maupun tidak dicari Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,” ujarnya.
“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Jules menambahkan.(*)
(TribunManado.co.id/Indry Panigoro/Gryfid Talumedun, TribunnewsSultra.com)