TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang emak-emak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Yuliana Delsi Torada (35) ditangkap polisi.
Yuliana Delsi Torada ditangkap aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Rabu (2/2/2022).
Emak-emak ini ditangkap polisi di rumahnya, Jl Prof Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan kronologi penangkapan.
Kata dia, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Video Detik-detik Penggerebekan 1 Kilogram Narkoba di Kendari, Diwarnai Tangis Histeris Wanita
"Tim melakukan penyelidikan, diketahui target Yuliana Delsi Torada merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman, Kamis (3/2/2022).
Polisi selanjutnya menangkap Yuliana dan melakukan penggeledahan, sehingga menemukan 58 paket sabu seberat 53,66 gram.
"Dari keterangan tersangka, memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari," jelasnya.
Polisi pun membawa tersangka dan barang bukti, ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Yuliana ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
"Tersangka Yuliana terancam minimal enam tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)