Demo Warga Bungguosu

BREAKING NEWS: Sengketa Lahan Warga Bungguosu Unjuk Rasa di BPN Konawe, Kantor Bupati, Polres

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/01/2022).

Dalam unjuk rasa tersebut warga yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Rumpun Keluarga Bungguosu ini juga berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe dan Polres Konawe.

Unjuk rasa ini terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Seorang orator massa aksi tersebut, Sumantri dalam orasinya mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa warka, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta alas hak lahan tersebut.

"Semua kami miliki dan itu sudah ada pada Pengacara kami dan ini akan kami proses sesuai aturan yang berlaku baik itu proses pidana maupun perdata," katanya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara

Sumantri melanjutkan, pihaknya juga mengetahui jika esok ada rapat pembahasan Forkopimda terkait sengketa lahan ini.

Pihaknya meminta agar penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Jangan ada kongkalikong, permainan. Tetap sesuai aturan mekanisme yang berlaku di negeri ini dan kami juga akan melaporkan mafia-mafia tanah yang ada di Desa Dawi-Dawi yang melakukan jual beli tanpa alas hak yang jelas," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konawe Gelar Forum Komunikasi Publik, Kejar Target Perencanaan Pembangunan


Dikutip dari pernyataan sikapnya, massa aksi membawa enam poin pernyataan, diantaranya : 

1. Mendesak Pihak BPN Kabupaten Konawe agar bekerja lebih profesional dan kosnisten dalam hal mengukur dan mengeluarkan hasil investigasi seperti pengukuran di lahan II Bungguosu di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku sebagaimana Data Hasil Investigasi BPN Kab. Konawe tertanggal 04 November 2021 yang bernomor IP.02.04/632-74.02/XI/2021 yang mana isi data hasil investigasi menunjukan bahwa luasnya adalah (150,2 Ha) dan ternyata pihak BPN telah memunculkan data baru tentang sertifikat-sertifikat yang tidak ada, tidak ada investigasi lebih awal saat penerbitan. 

2. Mendesak kepada Bapak Bupati Konawe dan segenap FORKOPIMDA agar segera turun tangan menengahi dan menyerahkan lokasi Rumpun Bungguosu sesuai hasil ploting tanpa harus keranah hukum dan memutuskan secara adil dan bijaksana terkait persoalan ini.

3. Meminta kepada Pihak Polres Konawe dan jajaran agar tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani persoalan sengketa lahan II Bungguosu yang terletak di Desa Dawi-Dawi Kec. Wonggeduku serta segera mengungkap pelaku atau oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wongeduku dalam hal ini saudara Amrin dan Asnadin ( mantan Camat Wonggeduku). 

4. Mengklarifikasi kepublik tentang beredarnya berita hoax bahwa tanah/lahan tersebut telah diserobot oleh Rumpun Bungguosu dan hal tersebut tidak benar adanya dan kami selaku Rumpun Bungguosu keberatan dan membantah dan kami bisa membuktikan pernyataan dari keluarga Dawi-Dawi. Sebenarnya kami yang diserobot lokasi oleh orang ha orang mengolah atau meminjam dan pada akhirnya melakukan jual beli sehingga menerbitkan sertifikat.

5. Meminta BPN Konawe untuk tidak menganulir hasil ploting terbaru (150,2 Ha) juga menimbulkan masalah baru lagi dan kepala BPN mengatakan di FORKOPINDA bahwa PBB tidak berpengaruh atas terbitkan sertifikat. 

6. Meminta kepada FORKOPINDA dalam hal ini Bupati Cq. Sekda Konawe untuk membuka warkah tanah dari sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Konawe diatas lokasi Rumpun Bungguosu di Desa Dawi-Dawi kecamatan Wonggeduku dimana, kami dari rumpun Bungguosu telah menyerahkan warkah tanah/kronologis alas hak (IPEDA/PBB/SPPT) kepada FORKOPINDA guna untuk mengetahui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang telah diterbitkan diatas lokasi sesuai ploting BPN Konawe. 

Baca juga: Dompet Dhuafa Sulawesi Tenggara Salurkan 600 Paket Belajar ke Anak-anak Kurang Mampu 5 Kabupaten

Halaman
12