TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kahar (30) disergap polisi saat hendak edarkan sabu di kawasan pertambangan.
Kahar ditangkap Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jl Poros Kendari - Konawe Utara, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12,44 gram narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.
Baca juga: Rumah Guru Ngaji di Bogor Dirusak Warga, Buntut Pengakuan Mengejutkan dari 5 Muridnya
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
"Kami langsung menangkap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu," kata AKBP Abdul Kadir, pada Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 12 paket sabu itu, disembunyikan di celana.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Rapak Balikpapan, Korban Tabrakan Beruntun, Penyebab, Kronologis Resmi Polisi
Tersangka Kahar juga mengakui, memperoleh sabu itu dengan sistem tempel, narkotika akan diantarkan ke rumahnya jika ada yang ingin membeli.
"Selanjutnya, narkoba ini akan diedarkan di kawasan pertambangan," ungkap Abdul Kadir.
Atas perbuatannya, tersangka digelandang di Markas Polda Sultra, pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)