TRINBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah 6 tahun jalan di tempat, akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lebih maju menjadi UU.
Pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin, DPR RI menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, walaupun baru menjadi RUU Inisiatif DPR, setidaknya hal ini merupakan angin segar bagi langkah selanjutnya menuju RUU TPKS disahkan sebagai Undang-undang (UU).
Diketahui bahwa, RUU TPKS ini sudah mangkrak 6 tahun, bahkan hingga berganti-ganti nama.
Sebelumnya rancangan ini dinamakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Adapun terdapat 9 frkasi parpol yang mengikuti rapat paripurna kemarin.
Baca juga: RUU TPKS Akhirnya Sah, Begini Kisah Tragis Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Baliknya
Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
Sedangkan, 1 fraksi lainnya yakni PKS secara tegas menolaknya.
Alasan Fraksi PKS Tolak RUU TPKS
Kurniasih Mufidayati selaku Juru bicara Fraksi PKS pun mengungkapkan alasan pihaknya menolak keputusan akan RUU TPKS tersebut.
Kurniasih menuturkan bahwa, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Kekasih NW yang Bunuh Diri Karena Dihamili, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun
"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," ungkap Kurniasih seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Ardito Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harapan Besar setelah Menanti 6 Tahun RUU TPKS Disetujui di DPR.." dan "DPR Setujui RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR"