Merasa Ditantang, Pria Mabuk di Bali Alami Luka Tusuk setelah Dianiaya Tetangga dengan Sajam

Gede Rentiasa (48), pria mabuk di Buleleng Bali yang dianya tetangganya sendiri menggunakan sajam berupa tombak, Rabu (5/1/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, mengalami luka serius setelah ditombak oleh tetangganya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Bali.com, Gede Rentiasa (48), warga Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya dengan senjata tajam (sajam) berupa tombak.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di lengan kanan hingga tembus ke dada dan harus dilarikan ke RSUD Buleleng.

Beruntungnya, nyawa korban masih dapat terselamatkan.

Kapolres Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (5/1/2022) dinihari.

Diketahui bahwa tersangka penganiayaan ini yakni bernama Kadek Ginarsa (37).

Baca juga: Polisi Gadungan Aniaya Driver Ojol Pakai Paving, Ngaku Reserse Narkoba Langsung Borgol Korban

Hubungan antara tersangka dan korban merupakan tetangga.

"Tombak itu digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kanannya, hingga tembus ke bagian dada bagian kanan," ungkap Kompol Wirawan saat dikonfirmasi Rabu (5/1/2022).

Tersangka Kadek Ginarsa kini telah diamankan di Polsek Sukasada.

Polisi melakukan olah TKP penusukan dengan tombak di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu 5 Januari 2022.
Polisi melakukan olah TKP penusukan dengan tombak di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu 5 Januari 2022. (Polsek Sukasada via Tribun-Bali.com)

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di polsek," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Suami di Banggai Suruh Selingkuhan Istrinya ke Puskesmas setelah Dianiaya, Pelaku Lalu Serahkan Diri

Kadek kini terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa tombak sepanjang dua meter sudah kami amankan," sebut Kompol Wirawan.

Korban sempat Gelar Pesat Miras

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Bali.com, Kompol Wirawan menjelaskan bahwa, korban sempat menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah bersama teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved