Pria Pemulung Cabuli Remaja Laki-laki di Toilet Umum, Iming-imingi Rp 5.000 dan Hanya Beri Rp 2.000

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya di sebuah toilet umum kawasan Bekasi Timur.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan sesama jenis terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tepatnya di sebuah toilet umum kawasan Bekasi Timur.

Pelaku adalah pria berinisial M (40), sedangkan korban adalah remaja 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu.

Baca juga: Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP

"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.

Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000.

Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.

Baca juga: Dua Bocah Laki-laki Dicabuli Terapis yang Sudah Punya Istri, Dipanggil Masuk Bilik saat Nongkrong

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.

Tindakan pelaku mekain beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.

"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya."

"Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

Baca juga: Pelaku Mesum di Jok Motor Gadis Direhabilitasi, Korban sampai Trauma dan Takut Keluar Rumah

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemulung di Bekasi Cabuli Remaja Laki-laki di Toliet Umum, Korban Disogok Uang Rp5 Ribu