TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan oleh seorang ayah kepada anak tiri terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pria bejat tersebut berinisial AN (36).
Sedangkan korban adalah gadis berinisial RS (13).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby membenarkan kasus ini.
Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP
Ia menjelaskan, AN tega menyetubuhi anak tirinya yang waktu itu masih duduk di bangku SD kelas 4.
Kini sudah beranjak kelas 1 SMP.
Kejadian ini dilaporkan pada Senin (13/12/2021) pukul 18.00 WIB oleh ibunya ke Mapolres Batanghari atas kejadian yang menimpa anaknya.
Polisi setelah medapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Batanghari telah berhasil menangkap pelaku AN.
Baca juga: Pengasuh Panti Asuhan di Bandung Cabuli 2 Anak Perempuan, Pelaku Dibekuk tapi Keluarga Cabut Laporan
“Setelah diamankan, kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pelaku ditahan di Rutan Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Ipda Al Zoeby saat dikonfirmasi Tribunjambi.com pada Senin (20/12/2021).
Ia menjelaskan korban pertama kali disetubuhi disaat korban duduk dikelas 4 SD, waktu itu korban diusia 10 tahun dan saat ini, sudah kelas 1 SMP dengan usia 13 tahun.
“Aksi pelaku telah terjadi berulang kali hingga kurang lebih tiga tahun ini."
"Terakhir kali pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut pada Rabu (15/12/2021),” katanya.
Seorang ayan tiri asal Batanghari tersebut sebagaimana semestinya dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunJambi.com/A Musawira)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Aksi Bejat Seorang Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Anak Tiri Masih di Bawah Umur