Gadis 15 Tahun Digilir 14 Pemuda di Aceh, Polisi Paparkan Barang Bukti dan Kronologi Kasus Rudapaksa

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Malang nasib Bunga (nama samaran), serong gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Ia menjadi korban kebejatan, disekap dan dirudapaksa secara bergilir oleh 14 pemuda di sebuah kafe.

Kini polisi telah mengamankan 9 dari 14 pelaku yang melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud SH MM saat dikonfirmasi pada Jumat (17/12/2021).

Ia mengatakan, korban diduga diperkosa oleh 14 remaja secara bergiliran di salah satu kafe di Kabupaten Nagan Rayam pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB.

AKP Machfud SH MM menjelaskan kornologi peristiwa rudapaksa tersebut, bermula saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya.

Alasan Bunga saat untuk pergi membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peuet Kuala, Nagan Raya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak, Siapkan Skenario Antar Istri Lalu Tiba-tiba Pulang Lagi Rudapaksa Korban

Namun hingga pukul 00.00 WIB Bunga tak kunjung pulang ke rumahnya.

Ibu kandung Bunga berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun anak perempuannya itu tak juga ditemukan.

Kegelisahan sang bunda semakin bertambah karena Bunga tak ditemukan sedari malam hingga siang.

Akhirnya pada hari Selasa (14/12/2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan Bunga di salah satu kafe dalam Kecamatan Suka Makmue.

Saksi memberi tahu informasi itu kepada ibunda korban.

Langsung saja ibunda Bunga menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.

Sesampai di rumah, Bunga mengatakan bahwa sudah diperkosa oleh RK (18) plus 13 orang temannya.

Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dicabuli hingga Hamil, Ibu Curiga saat Korban Muntah-muntah

Menurut Bunga, pemerkosaan terjadi di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu berahinya, Bunga disekap di dalam kamar tersebut selama dua hari.

"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Barang Bukti dan Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.

Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android.

Semua barang bukti tersebut telah disita oleh kepolisian.

Selain barang bukti, Reskrim Polres Nagan Raya juga telah berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku pemerkosaan.

Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu oleh polisi setempat untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.

Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).

Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.

Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.

Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.

Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Pemuda di Aceh 'Gilir' Seorang Gadis yang Hendak Beli Bakso, Polisi Temukan Kondom Bekas