Setelah diamankan, FN kemudian dibawa ke Polres Pinrang pada Selasa, (14/12/2021) pukul 02.00 Wita.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membawa anak korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tuanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone yang dipakai terduga pelaku berkomunikasi dengan korban.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan proses penyelidikan," tutup Deki.
(Tribun-timur.com/Nining Angraeni)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenal di Game Free Fire, Bocah 12 Tahun Asal Pinrang Dibawa Kabur ke Makassar