Balita 2 Tahun Tidur Tak Bangun-bangun, Ternyata Sudah Kaku Tak Bernyawa Dibunuh Ibu Tiri

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak bermain. Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku