TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seorang suami berinisial TH (26) meracuni istrinya, FA, dengan menaruh apotas pada minuman.
Padahal, saat itu ada kedua orangtua korban serta anaknya, CAPF (2).
Warga Gentan itu kesal karena istrinya menggugat cerai ke Pengadilan Agama Sukoharjo.
Baca juga: Bertambah 1, Ini Total Korban Dukun Pengganda Uang yang Racuni Pasiennya dengan Potasium Sianida
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan itu pada pertengahan September 2021 lalu.
"Tersangka menaruh air di teko yang sudah dicampuri dengan racun jenis apotas," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).
Air tersebut bahkan sempat diminum oleh FA.
"Untungnya air itu berhasil dimuntahkan, sehingga korban selamat," ujarnya.
Baca juga: Ibu Muda Tewas Minum Air dari Kulkas yang Diduga Diracuni Saudara, Suami: Lidah Rasanya Terbakar
Kapolres mengatakan, sasaran racun itu adalah istri tersangka, kedua mertuanya, dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Sebab, pelaku menyiapkan air yang sudah dicampuri dengan apotas dalam beberapa tempat, seperti di teko dan kendi.
Kasus percobaan pembunuhan satu keluarga ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Jemput Mantan Pacar Bawa ke Rumah dan Dianiaya hingga Luka Sekujur Tubuh
Bakar Motor
Sebelumnya, seorang suami berinisial TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo nekat curi motor milik istrinya sendiri berinisial FA (23).
Motor yang dicuri jenis Honda Beat Nopol AD-3868-AFB.
Saat itu, motor tengah dipakai mertua TH, berinisial PR (46) jagong di Gedung Sejahtera Cemani di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Minggu (5/12/2021).
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, FA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol.
"Tiga hari kemudian, motor ini sudah ditemukan dalam keadaan terbakar di bantaran tanggul Desa Pabeyan, Grogol," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Herry Wirawan Punya Ruang Khusus untuk Santriwati yang Hamil setelah Dicabuli, Bayi Diaku Anak Yatim
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka, dan identitas kendaraan lainnya, didapati jika motor tersebut milik FA.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengarah kepada tersangka TH.
Dari hasil keterangan tersangka, TH membawa motor tersebut menggunakan kunci duplikat yang dia curi dari lemari sang istri.
"Setelah motor dicuri, tersangka menyembunyikan motornya ke bantaran sungai Desa Pandeyan," ujarnya.
"Pada malam harinya, tersangka kembali lagi, dan membakar motor tersebut dengan setengah liter pertalite yang ia bawa dari rumah," jelasnya.
Tersangka sebelumnya berniat ingin menjual motor tersebut, namun kebingungan mau menjual kemana.
Kapolres mengatakan, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan sang istri.
Pasalnya, sang istri ingin bercerai dengan tersangka.
"Motifnya sakit hati karena proses perceraian itu," ujarnya.
Tersangka diamankan di sebuah rumah kost di Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teganya TH Warga Sukoharjo, Tak Cuma Bakar Motor, Tapi Juga Coba Racuni Anak & Istrinya Pakai Apotas