TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib anggota kepolisian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menghamili istri seorang tahanan kasus narkoba, ditentukan dalam sidang disiplin.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Bripka IS (35), anggota Polres Lahat dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Lantaran ia kedapatan menjalin asmara dengan IN (20), seorang istri narapidana kasus narkoba.
Akibat hubungan terlarang itu, bahkan IN sampai hamil dan kini usia kandungannya telah memasuki 2 bulan.
Tak hanya itu, Bripka IS juga diberi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
Baca juga: Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Tahanan Narkoba hingga Hamil akan Jalani Sidang Etik
Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba Berpacaran
Adapun sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumatera Selatan itu dilaksanakan pada Senin (13/12/2021).
Pada sidang itu terungkap bahwa Bripka IS dan IN ternyata menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun lalu melakukan hubungan suami istri atas dasar kemauan bersama.
Bahkan IN sampai mengandung bayi hasil hubungan gelap mereka berdua.
Bripka IS sudah Berkeluarga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi menegaskan bahwa pebuatan Bripka IS itu sudah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Baca juga: Jasad Siswi SMP Korban Rudapaksa Didapati Membusuk di Rumah Kosong: Tersangka Ngaku Disuruh Membunuh
Karena diketahui bahwa Bripka IS sendiri kini sudah berkeluarga dengan memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," jelas Kombes Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Tak Ada Unsur Rudapaksa
Kombes Supriadi juga menuturkan bahwa dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.
Hubungan gelap keduanya didasari atas keinginan bersama antara IN dan Bripka IS sendiri.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ungkap Kombes Supriadi.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Terjadi 2 Hari setelah Ayah Korban Meninggal
Dalam kesempatan itu, Kombes Supriadi pun juga mempersilakan Bripka IS untuk membuat laporan jika merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," terang Kombes Supriadi.
IN Telah Ditalak sang Suami
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, didapatkan pula fakta bahwa IN rupanya telah ditalak cerai oleh FP.
Seperti diketahui bahwa FP merupakan suami IN yang berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba.
FP kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Baca juga: Bocah Dicabuli Teman Kerja Ayahnya, Ibu Korban Dianiaya Pelaku saat Pergoki Anaknya Dirudapaksa
Disebutkan bahwa FP menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, IN melalui pesan suara WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," beber Kombes Supriadi.
Menurut Kombes Supriadi, lantaran merasa telah diceraikan suaminya, IN pun akhirnya menjalin hubungan dengan Bripka IS.
Padahal Bripka IS waktu itu masih mempunyai istri sah.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Kombes Supriadi.
Disebut Hamili Istri Tahanan Narkoba
Baca juga: Hilang 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Wonogiri Ditemukan di Teras Minimarket: Sempat Dirudapaksa Pemuda
Sebelumnya dikabaekan bahwa IN (20) diancam Bripka IS (35) dengan pemindahan tempat penahanan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
IN adalah seorang istri narapidana kasus narkoba yang diancam Bripka IS untuk melayani nafsu bejatnya.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah 2 orang dari tim pengacara FP (59) suami IN, melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
Feodor Novikov Denny selaku pengacara FP, menyatakan bahwa kliennya yang masih ditahan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, kaget mendengar kabar dari istrinya yang disebut telah dipaksa Bripka IS untuk berhubungan badan.
FP yang tak terima pun akhirnya melaporkan Bripka IS.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," jelas Feodor, melalui telepon, Sabtu (11/12/2021).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Aji YK Putra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari" dan "Tak Ada Paksaan Hubungan Badan, Bripka IS Ternyata Pacaran dengan Istri Narapidana Narkoba hingga Hamil"