Tak Ada Unsur Rudapaksa
Kombes Supriadi juga menuturkan bahwa dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.
Hubungan gelap keduanya didasari atas keinginan bersama antara IN dan Bripka IS sendiri.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ungkap Kombes Supriadi.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Terjadi 2 Hari setelah Ayah Korban Meninggal
Dalam kesempatan itu, Kombes Supriadi pun juga mempersilakan Bripka IS untuk membuat laporan jika merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," terang Kombes Supriadi.
IN Telah Ditalak sang Suami
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, didapatkan pula fakta bahwa IN rupanya telah ditalak cerai oleh FP.
Seperti diketahui bahwa FP merupakan suami IN yang berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba.
FP kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Baca juga: Bocah Dicabuli Teman Kerja Ayahnya, Ibu Korban Dianiaya Pelaku saat Pergoki Anaknya Dirudapaksa
Disebutkan bahwa FP menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, IN melalui pesan suara WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," beber Kombes Supriadi.
Menurut Kombes Supriadi, lantaran merasa telah diceraikan suaminya, IN pun akhirnya menjalin hubungan dengan Bripka IS.
Padahal Bripka IS waktu itu masih mempunyai istri sah.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Kombes Supriadi.