Sedangkan untuk pelaku lainnya akan diproses menyesuaikan praperadilan anak.
"Buat ketiga tersangka lainnya kami mempedomani Undang-Undang sistem praperadilan anak karena mereka masih sekolah dan di bawah umur," kata Iman.
(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Ejek-ejekan Kalah Tanding Futsal Berujung Tawuran di Serpong, Satu Pelajar Tewas Dibacok"