Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi yang marahi korban ZU, ibu muda 19 tahun yang dirudapaksa 4 teman suaminya

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ibu muda 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yang dirudapaksa 4 teman suaminya, dimarahi oleh anggota polisi saat melaporkan kasus yang menimpanya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) buka suara atas tindakan anggota polisi yang berkata kasar kepada korban rudapaksa di Kabupaten Rohul, Riau.

Bahkan diduga sampai adanya pengancaman kepada korban apabila tak mau berdamai.

"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Livia menyatakan bahwa LPSK melihat tindakan polisi itu seperti bentuk reviktimisasi kepada ZU telah menderita atas kejadian yang menimpanya.

Perbuatan aparat polisi tersebut dinilai tidak kalah menyakitkan dengan aksi bejat pelaku kekerasan seksual.

"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum," sebut Livia.

Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan

Perbuatan anggota polisi itu uga tak sesuai dengan slogan Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani.

Livia mengatakan bahwa seharusnya Polri memihak korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.

"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", ucap Livia.

Diperlukan sanksi yang tegas untuk anggota Polri yang memarahi dan mengancam korban rudapaksa, supaya tindakan serupa tak terulang.

"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," ujar Livia.

LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban ZU.

Disebutkan bahwa Tim LPSK telah menghubungi pengacara korban dan akan segera bertindak sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," tandasnya.

Baca juga: Ibu Muda 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Teman Suami, Digilir di Samping Anak yang Tertidur

Dimarahi saat buat Laporan Rudapaksa

Sebelumnya, beredar sebuah video diduga korban ZU dimarahi petuga polisi saat membuat laporan kasus rudapaksa yang dialaminya.

Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, ZU diduga dimarahi oleh aparat.

Video dengan durasi 2 menit 30 detik itu beredar di media sosial, Rabu (8/12/2021).

Dalam video itu gambar nampak gelap, lantaran korban merekam secara diam-diam.

Terdengar suara yang diduga polisi berkata kasar dan bernada mengancam kepada korban.

"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," ujar seorang pria dalam video.

Baca juga: Ibu Umur 19 Tahun Dicabuli Teman Suami Berkali-kali, Terjadi di Samping Anak yang Sedang Tidur

Hanya beberapa kata yang jelas dari suara dalam video itu.

"Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan ? Udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak lonte kau, nangis-nangis kau," ucap sang pria di video itu.

"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab S (28), suami korban ZU.

S pun membenarkan adanyan kejadian itu saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021),

"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," kata S.

Dijelaskan oleh S bahwa pihak kepolisian meminta dirinya dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.

Baca juga: Ridwan Kamil Marah Dengar Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati: Dihukum Seberat-beratnya

Tetapi korban dan suaminya tak bersedia menandatangani surat perdamaian yang dimaksud.

"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," papar S.

Surat perdamaian tersebut diketik oleh anggota polisi, yang kemudian diminta untuk ditandatangani.

"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangi saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memperkosa istri saya. Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," ungkap S.

Pada malamnya, anggota Polsek Tambusai Utara mendatangi rumah korban.

"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte. Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai," beber S.

Baca juga: Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

Penjelasan Polisi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terkait dengan hal ini, Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengakui pihaknya masih menyelediki video tersebut.

Iptu Raja sendiri menyebut dirinya telah mendapat dan melihat video tersebut.

"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," ungkap Iptu Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021.

Iptu Raja juga mengatakan bahwa anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada korban tersebut telah dipanggil ke Polres Rohul.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polres. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya kan tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," terang Iptu Raja.

Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

Iptu Raja membantah dengan tegas perihal pengakuan korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian,

"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," tegas Iptu Raja.

Kapolsek menerangkan bahwa korban ZU melaporkan kasus kejahatan seksual yang menimpa ibu muda 19 tahun itu ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021 lalu.

Ketika itu korban melaporkan satu orang pelaku yang telah merudapaksanya.

"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," jelas Iptu Raja.

Kepolisian sendiri telah menangkap pelaku AR dalam kasus ini, bahkan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke polisi untuk dilengkapi lagi.

Baca juga: Bocah Perempuan Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Korban Baru Berani Cerita Setelah Ibu Meninggal

"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," paparnya.

Iptu Raja menyebutkan bahwa, korban mengaku dirudapaksa oleh 3 pelaku lainnya, dan telah melapor di Polres Rohul.

Diketahui bahwa ibu muda berinisial ZU (19), menjadi korban rudapaksa oleh 4 teman suaminya di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau.

Korban dirudapaksa berulang kali oleh para pelaku.

Hingga kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Marahi Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria, Diancam Penjara Saat Lapor, LPSK: Mencoreng Citra Polri" dan "Penjelasan Polisi Soal Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Teman Suami Dimarahi Petugas Saat Melapor"