TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru pesantren di Kota Bandung tega merudapaksa 12 santriwati hingga 10 orang hamil dan melahirkan.
Ternyata pelaku memiliki modus khusus agar bisa melancarkan aksinya berulang-ulang kali sejak 2016 hingga 2021.
Pelaku yang juga marupakan pengurus yayasan pesantren tersebut memberi iming-iming bahwa korban bisa menjadi polwan hingga ditanggung saat kuliah.
Aksi bejad seorang guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menghebohkan publik.
Guru bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Bahkan, seorang santriwati yang dicabuli sejak 2016-2021 diduga telah hamil sebanyak dua kali.
Dilansir dari Tribunnews.com, akibat perbuatan pelaku, korban diduga telah melahirkan 8 bayi.
Dari sumber yang sama, korban diiming-imingi mejadi polwan hingga dikuliahkan oleh Herry Wirawan.
Baca juga: Kronologi Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati, Dugaan Kekerasan & Pelaku Anacam Korban
Kerana trik itu berhasil, pelaku kemudian memperkosa korban di beberapa tempat di Kota Bandung.
Yaitu di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Selain jadi polwan dan ditanggung kuliah, pelaku juga menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren apabila memenuhi hawa nafsunya.
Pelaku juga diketahui mengatakan kepada korban, tidak khawatir dan akan bertanggung jawab.
Janji-janji dan pengakuan tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: 5 Tahun Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Melahirkan 2 Kali
Selain menjatat pengakuan dan modus pelaku, surat dakwaan juga memperlihatkan bawah korban termuda berusia 13 tahun.
Korban tersebut telah melahirkan satu bayi yang saat berusia 1 tahun akibat dari perbuatan tak terpuji Herry Wirawan.
Masih dilansir dari Tribunnews.com, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.
Yoel ikut mengawal kasus guru pesantren hamili santriwati di Bandung karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.
Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.
"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.
"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.
Baca juga: Siapa Sosok HW? Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, 8 Korban Melahirkan, 2 Sedang Hamil
Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.
Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.
Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.
Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.
Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.
"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.
Korban Trauma Berat
Perbuatan terdakwa HW bukan hanya menghamili dan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, tetapi juga membuat korban trauma berat.
Korban pelecehan seksual dalam kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung mengalami guncangan psikologis.
Apalagi rerata HW melakukan perbuatan bejat ketika para korban masih berusia 16-17 tahun.
Hal ini sebagaimana dibeberkan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.
"Rata-rata korban trauma berat," ujar Agus Mudjoko dikutip Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).
Ia menegaskan, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Dengan kata lain, perbuatan diduga pelaku akan digali dipersidangan dan bakal diberikan sanksi yang setimpal.
Diduga pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun