- Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu; dan
- Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana.
"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN," sebut I Wayan Dhiantara.
Baca juga: Naik Astrea, Pensiunan PNS Tewas Tertabrak Mobil dari Arah Berlawanan di Tikungan
Setelah dipertimbangkan, Sang Putu S dinyatakan diberhentikan secara hormat sebagai PNS, sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang purna tugas.
"Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," terang I Wayan Dhiantara.
Dokter hingga Guru Dijatuhi Sanksi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Bali.com, I Wayan Dhiantara juga menerangkan bahwa tahun 2021 ini ada tiga PNS yang dijatuhi sanksi di Bali.
Selain Sang Putu S, sebelumnya terdapat oknum dokter (B) spesialis bedah di Klungkung yang diberi sanksi disiplin penurunan pangkat lantaran telah dua kali melanggar disiplin.
Oknum dokter berinisial B tersebut kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) ke pasiennya.
Baca juga: Ayah Cabuli Dua Anak Kandung sejak 2013 karena Kecanduan Film Dewasa: Saya Sayang Sama Anak
Serta terdapat seorang oknum guru berinisial I Made A di Nusa Penida yang menjadi terpidana dalam perkara perjudian.
Oknum guru itu diberi hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Bali.com/Eka Mitra Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Diberhentikan sebagai PNS, Pelaku Pencabulan Anak di Klungkung Tetap Dapat Pensiunan" dan "PNS Kasus Asusila Dapat Pensiunan, Vonis 8 Tahun, Sang Putu Diberhentikan dengan Hormat di Klungkung"