TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW (36), merudapaksa 12 santriwati.
Aksi guru pesantren perkosa santriwati di Bandung tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016 hingga 2021.
Bahkan ada korban yang telah melahirkan hingga dua kali, akibat perilaku tak senonoh HW.
Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.
"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," ujar Agus Mudjoko sebagaimana dikutip Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Siapa Sosok HW? Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, 8 Korban Melahirkan, 2 Sedang Hamil
Baca juga: Suami Istri Pekerjakan Gadis di Bawah Umur sebagai LC Karaoke Daerah Lokalisasi, Sudah Kerja 2 Bulan
Adapun total 12 korban, dimana 10 korban dilaporkan hamil dan melahirkan.
Agus menguraikan, pelaku telah menyetubuhi korban secara berulang kali.
Akibatnya, 8 dari 12 santriwati yang merupakan korban telah melahirkan anak.
Sementara 2 orang lainya tengah mengandung.
Dalam uraian yang sama, pelaku disebutkan telah menyetubuhi para korban berulang kali pada tempat yang berbeda-beda.
Perilaku tak senonoh korban dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Korban Hamil - Melahirkan dan Trauma
Kasus HW, seorang guru pesanten perkosa santriwati di Bandung telah sampai di meja persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Perbuatan terdakwa bukan hanya menghamili, tetapi juga membuat korban trauma berat.
Korban pelecehan seksual dalam kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung mengalami guncangan psikologis.
Apalagi rerata HW melakukan perbuatan bejat ketika para korban masih berusia 16-17 tahun.
"Rata-rata korban trauma berat," ujar Agus Mudjoko.
Baca juga: Rizki DA Resmi Gugat Cerai Nadya Mustika, Ibunda Rizki Mnengaku Hancur: Kok Bisa Begitu?
Baca juga: Duel Dua Perguruan Silat di Tulungagung, Target Acak Menyasar Orang dengan Atribut Tertentu
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Siapa Sosok Pelaku HW?
Hingga saat ini belum dibeberkan identitas sebenarnya dari HW.
Lalu siapa sosok HW yang merupakan guru sekaligus pengurus yayasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung?
HW meupakan isinisial dari nama asli Heri Wirawan alias Heri.
Selain guru, ia juga disebut-sebut merupakan pimpinan dari yayanan pesantren tempat 12 santriwati mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Aksinya tak senonoh HW dilakoni dengan modus mengiming-imingi keluarga korban, memberikan pendidikan gratis.
Baca juga: Sudah Beristri, Pak Kades Digerebek saat Bertamu Nyaris Tengah Malam di Rumah Wanita yang Bersuami
Pihak keluarga korban tergiur bujuk rayu pelaku agar anaknya menjadi murid di pesantren pelaku.
Roni selaku keluarga korban mengaku, tiga saudaranya menjadi korban kebejatan HW.
"(Tiga korban) Saudara semua. Ke sana (pesantren di tempat pelaku) untuk mengaji, modusnya sekolah gratis,"
"Ternyata dia malah jadi korban, ada tiga korban. Ada yang sudah melahirkan. Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil," ujar Roni pada Rabu (8/12/2021).
Pelaku ternyata dikenal sebagai sosok terpandang.
Hal itu yang membuat keluarga korban yakin menitipkan anggota keluarga untuk menimba ilmu di pesantren HW di Kota Bandung.
"Ada ngaji gratis dan sekolah gratis, yang namanya orang tidak punya uang dan modal pastilah tergiur," jelas Roni. (*)
(TribunnewsSultra.Com)