TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sempat kabur dan jadi buronan polisi, akhirnya seorang tersangka pembunuhan dan mutilasi driver ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berhasil ditangkap.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, anggota polisi berhasil meringkus satu tersangka lain dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi pria bernama Ridho Suhendra (28).
Diketahui peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada Sabtu (27/11/2021) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penyidik sudah mengamankan satu tersangka berinisial ER yang sempat buron.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua tersangka yang terkait dalam kasus ini.
"Iya sudah ditangkap, di Tambun," ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, AKBP Aris Timang selaku Kasatreskrim Polres Metro Bekasi menuturkan bahwa ER baru bisa tertangkap karena kabur saat penyidik menangkap dua tersangka lain.
Baca juga: Sering Hina dan Cabuli Istri Orang, Driver Ojol di Bekasi Dimutilasi 3 Temannya, Dibunuh saat Tidur
"Diamankannya di rumahnya. Waktu ditangkap dua orang itu, ER sudah enggak ada di tempat parkiran motor. Kami kejar ke rumahnya, sudah kabur dia," papar AKBP Aris.
Dengan diamankannya ER, maka ketiga tersangka kasus mutilasi ini semuanya sudah tertangkap.
Polisi menetapkan terdapat 3 tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Kedungwaringin ini, yaitu FM, MAP dan ER.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, peristiwa ini bermula ditemukan potongan tubuh manusia di Kabupaten Bekasi, pada (27/11/2021).
Dilansir dari WartaKotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat pers rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021), menjelaskan kronologis pembunuhan sadis ini.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Sebut Pelaku Mutilasi Driver Ojol di Bekasi Bisa Lolos dari Jeratan Hukum