Berita Sulawesi Tenggara

Ketua HIPMI Kolaka Sebut Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2022 Sudah Tepat dan Adil

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kolaka Suharto, sebut Kenaikan UMP Sultra 2022 Dinilai Layak dan Adil

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar 0,70 persen dinilai layak bagi perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kolaka Suharto melalui via telepon seluler, Sabtu (28/11/2021).

Sebelumnya, UMP 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Sehingga kenaikan 0,70 persen tersebut, Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP 2022 sebeser Rp2.710.595.

Baca juga: Daftar Lengkap Perbandingan UMP 2022 dan 2021, Upah di Sultra Naik Rp 158 Ribu

Lanjut Suharto, besaran yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tak memberatkan bagi pengusaha dan juga para pekerja.

"Walau memang tak terlalu tinggi kenaikan upah minimum, namun tentunya hal itu sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah berdasarkan parameter yang ada,"ucapnya.

Menurutnya, parameter penentuan upah minimum seperti pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan lainnya sudah tepat.

Selain itu, Ketua HIPMI Kolaka itu berpesan kepada pengusaha serta buruh atau pekerja untuk tetap mematuhi aturan yang ada.

"Peraturan yang dibuat tentunya melalui berbagai tahapan, evaluasi serta analisis mendalam sehingga lahir aturan dengan besaran upah minimum yang sudah ditetapkan ini,"ucapnya.

UMP Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Sehingga kenaikan 0,70 persen tersebut, Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP 2022 sebeser Rp2.710.595.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Muhammad Amir Taslim.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 dan UMK Naik, Begini Tanggapan Para Buruh di Kota Kendari

Kata Amir, untuk memahami penetapan upah minimum di Sultra, maka sebelumnya harus melihat terlebih dahulu UMP Sultra pada 2021.

"Pada 2021 UMP terbagi menjadi dua yakni Sektor Pertambangan, Penggalian, dan Lapangan Konstruksi (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMP kedua yakni diluar dari upah tersebut,"katanya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Amir, upah minimum tersebut bisa berbeda karena kebijakan pengupahan Sultra yang sudah ditetapkan.

Namun katanya, pada 2022 mendatang kedua upah minimum tersebut digabung menjadi satu yakni menjadi UMP 2022, sehingga tak berlaku lagi upah minimum sektoral.

Hal itu berdasarkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau turunan dari pelaksanaan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dapat dijelaskan dalam peraturan tersebut yakni gubernur dilarang untuk menetapkan upah minimum sektoral pada 2022 mendatang,"ucapnya.

Menurutnya, dalam menentukan UMP 2022, yang dijadikan acuan dalam perhitungan besarannya digunakan upah minimum sektoral konstruksi yang sebesar Rp2.691.794.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya

Selain itu juga, perlu memperhatikan data perekonomian dan juga data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sehingga ada lima indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan upah minimum kota,"ujarnya.

Amir kemudian menjelaskan kelima indikator tersebut yakni sebagai berikut :

1. Rata-rata pengeluaran per kapita Sultra pada 2021 sebesar Rp1.070.493.

2. Rata-rata banyaknya anggota keluarga  sebanyak 3 dan hampir mendekati 4 orang dalam satu keluarga.

3. Rata-rata anggota keluarga yang bekerja di dapat 1 orang.

4. Pertumbuhan ekonomi Sultra sebesar 1,48 persen.

5. Laju inflasi Sultra sebesar 2,68 persen.

Lebih lanjut, kata Amir, sehingga dari lima indikator ini yang menjadi hitungan besaran UMP daerah.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pengupahan yakni berupa sanksi administratif bahkan hingga pidana,"pungkasnya.

Perlu diketahui UMP Sultra pada 2021 sebesar Rp2.552.014 dan upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779 sedangkan untuk sektor konstruksi Rp2.691.794. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)