Wanita di Medan Lompat dari Mobil Taksi Online setelah iPhone 12 dan Kartu ATM Dirampas si Driver

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi iPhone 12 Mini dan iPhone 12 Pro, aksi pencurian iPhone 12 dan kartu ATM milik penumpang taksi online oleh driver di Medan.

Saat di jalan Samanhudi atau sekitar 15 menit perjalanan, kemudian sang sopir itu turun dan langsung mengikat tangan korban menggunakan ikat pinggang.

Lalu barang berharga Graciella berupa handphone dan ATM dirampas.

Setelah itu, Graciella dibawa ke daerah rumah tersangka yaitu di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Graciella yang dibawa menggunakan mobil Toyota Rush itu berhasil menyelamatkan diri saat di perjalanan.

Baca juga: Suami Istri Siri di Sleman Curi Emas dan Berlian Milik Majikan untuk Resmikan Pernikahan

Korban membuka paksa bagasi belakang hingga ia terjatuh dan mengalami luka-luka.

Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat aksi nekatnya itu Nico terancam dipidana penjara selama 9 tahun.

Ia disangkakan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat
(1) KUHP," jelas AKBP Irsan.

Gojek Buka Suara

Gojek selaku perusahaan yang membawahi sopir layanan taksi online dalam kasus ini pun turut buka suara.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com, Gojek menanggapi peristiwa pencurian dan penyekapan terhadap perempuan oleh driver taksi online Gojek di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Avroz pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Ngaku Kehabisan Ongkos Pulang Kampung, Pemuda Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid hingga Nyebur Sungai

Head of Regional Corporate Affairs Sumatera, Aji Wihardandi mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan Nico.

"Gojek mengecam tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum mitra drive yang berdampak pada kenyamanan dan keamanan pelanggan," ujar Aji kepada Tribun-Medan.com, Sabtu (27/11/2021).

Aji juga menuturkan turut berempati atas kejadian yang menimpa korban.

Halaman
123