Berita Sulawesi Tenggara

Perda Sultra Nomor 5 Tahun 2021 Resmi Disahkan, Dorong Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, Herawati menyerahkan salinan Perda Sultra Nomor 5 Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh di Gedung DPRD Sultra.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perda Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah resmi disahkan.

Diketahui, peresmian tersebut setelah diserahkannya salinan Perda Sultra Nomor 5 Tahun 2021 oleh Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (KBST) kepada DPRD saat berkunjung ke Gedung DPRD Sultra.

Di mana Perda Sultra Nomor 5 Tahun 2021 itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Kamis (25/11/2021).

Kepala Kantor Bahasa Sultra (KKBST), Herawati mengatakan setelah penyerahan, kedua belah pihak berharap dengan pengesahan perda ini semoga dapat diimplementasikan.

Kata Herawati tentunya dalam pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.

Baca juga: Kantor Bahasa Beri Pelatihan Literasi Bagi Para Santri Pondok Pesantren Ummul Qurra Kendari

"Semoga implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah", kata Herawati.

Herawati menambahkan, jika di dalam pertemuan ini juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Sultra.

Hal tersebut, tentang rencana untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah.

Baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)