TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku pembunuhan Mujiyani (43), janda beranak empat yang jasadnya ditemukan di kamar indekos Purworejo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/11/2021) telah ditangkap oleh polisi.
Jasad Mujiyani ditemukan oleh anaknya di kamar Indekos di kawasan Semawung Daleman, Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
Warga mengenal korban sebagai orangtua tunggal yang memiliki empat orang anak.
Korban tinggal di lingkungan tersebut sudah sekitar 2 bulan.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan senjata tajam di samping jasad Mujiyani.
Baca juga: Janda Ditemukan Tewas tanpa Busana dan Terbungkus Plastik di Tengah Hutan, Kondisi Mulai Membusuk
Pelaku kasus pembunuhan terhadap Mujiyani ialah TM (31) yang merupakan mantan kekasih korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku berselang 8 jam setelah jasad korban ditemukan.
TM ditangkap saat akan melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Alasan pelaku membunuh korban yaitu sakit hati karena Mujiyani menolak diajak untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan TM.
Motif pelaku itu terungkap dalam pemeriksaan polisi.
Baca juga: Pembunuhan Pria 56 Tahun di Lahat Bermotif Dendam, Pelaku Juga Pernah Cabuli Kakak Perempuannya
Ipda Mustofa, anggota Reskrim Polres Purworejo mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang dialami oleh ibu 4 anak tersebut.
"jadi untuk kronologi kejadian pembunuhan ini, bermula dari hubungan khusus antara pelaku TM umur 31 tahun dengan temen perempuannya bernama MJ umur 43 tahun," ungkap Ipda Mustofa seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (14/11/2021).
"Adapun hubungan khusus itu sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun," sambungnya.
Ipda Mustofa menerangkan bahwa TM mendapatkan informasi bahwa MJ menjalin hubungan dengan pria lain.
"Kemudian dalam perjalanannya dalam waktu 10 hari terakhir ini TM mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa MJ membangun hubungan lagi dengan pria lain" terang Ipda Mustofa.
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa-Bibi Resmi Tersangka, Ex Pengacara: Kalau Perlu Dijerat Pasal Pembunuhan
Kronologi
Idpa Mustofa mengatakan bahwa TM mendatangi kos-kosan MJ pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
"jadi untuk niat dari TM itu sendiri saat malam Jumat, jadi hari Kamis sekitar pukul 23.30 WIB mendatangi kos-kosan MJ itu saat kejadian MJ sedang telepon laki-laki lain," ujar Ipda Mustofa.
Di dalam kamar kos MJ, terjadi percecokan antara pelaku dan korban.
"Dan saat itu terjadi percekcokan yang dilanjutkan dengan MJ tidak terima dikatain membangun hubungan dengan pria lain," jelas Ipda Mustofa.
"Kemudian si TM, laki-laki tersebut mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dulu," lanjutnya.
Baca juga: Petani Temukan Kerangka Manusia di Kebun, Kondisi Leher Terlilit Kabel, Diduga Korban Pembunuhan
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kini TM terancam hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan keji yang dilakukannya itu.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)