TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil seleksi administrasi, Senin (8 November 2021).
Hal itu tertuang dalam pengumuman Timsel Nomor: 008/TIMSEL-KI/XI/2021.
Menurut Ketua Timsel Najib Husain, jumlah pendaftar calon anggota KIP Sultra sebanyak 35 orang.
Namun, setelah dilakukan verifikasi berkas, hanya 22 orang yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi.
"Kebanyakan pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh usia mereka tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu 35 tahun," kata Najib.
Baca juga: Siska Irawati Basirun Wisudawan Terbaik UHO Raih IPK 4,0, Termotivasi Dari Almarhum Ayahnya
Baca juga: Lowongan Kerja Konawe, BLUD RS Konawe Buka Rekrutmen Pegawai Kontrak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dia mengungkapkan para pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, usianya di bawah 35 tahun. Bahkan ada yang masih 20-an tahun.
"Pengumuman kelulusan ini dapat diakses pada website resmi Dinas Kominfo Sultra, yakni diskominfo.sultraprov.go.id., " ujarnya.
Kata Najib, bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis yang disebut dengan Tes Potensi.
Tes tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis 11 November 2021.
Najib menambahkan, Timsel juga akan menghubungi para pendaftar calon anggota KIP Sultra yang dinyatakan lulus berkas administrasi melalui surat undangan untuk mengikuti seleksi.
Baca juga: Ketua RT di Sintar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pengobatan, Video Syur Tersebar
Baca juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Liverpool Telan Kekalahan Perdana, Arsenal Menang, Arteta Mengesankan
Setelah tes tertulis ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan diumumkan ke publik untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat.
Selanjutnya, akan menjalani psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah.
Pada tahap berikutnya, Timsel akan menyerahkan nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi kepada Gubernur.
Lalu, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)