TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Gresik, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang mahasiswa bernama M Nur Zajuli (21).
Sedangkan korban adalah Sudianto (61).
Hubungan korban dan pelaku adalah tetangga.
Baca juga: Kakek Pemulung Dianiaya Warga hingga Penglihatan Gelap, Dituduh Curi Tas Pedagang Sayur
Pelaku terpancing emosi setelah sempat saling sindir.
Warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik itu tega menganiaya tetangganya.
Hubungan antartetangga itu memang diketahui tidak akur dan kerap cekcok.
Puncak perseteruan mereka terjadi pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Baca juga: Video Viral Kakek-kakek Pemulung Dipukuli Warga hingga Terjatuh, Dituduh Curi Tas Pedagang Sayur
Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00.
Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai di teras rumah bersama ayah dan adiknya.
Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.
Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.
Baca juga: Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon saat Antar Makanan, Hidupi 5 Anak dan Rawat Orangtua yang Sakit
Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi bogem mentah pada korban.
"Ternyata sindiran itu ditanggapi amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Polisi Temukan Tembakau Sintetis saat Gerebek Pesta Miras di Makassar
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (SURYA.co.id/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berawal Saling Sindir, Seorang Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur