"Kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri. Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki mereka," jelas AKP Zainal Arifin.
Baca juga: Santap Makanan Rice Box dari PSI, 23 Warga Koja Keracunan Massal: Tak Ada Bau atau Rasa Aneh
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ada tiga mobil yang turut diamankan dari para pelaku.
Di mana, dua mobil merupakan mobil rental dari Balikpapan yang digunakan para tersangka untuk beraksi di Kota Tepian ini.
Serta sebuah mobil yang merupakan milik korban.
"Kedua tersangka ini sudah sering beraksi tapi tidak ada yang melapor. Hingga akhirnya korban (Junira Jayaq) ini melapor dan kita lakukan pengembangan, ternyata ada 7 lokasi di Samarinda yang menjadi tempat mereka beraksi," terangnya.
"Juga mereka beraksi dari waktu larut malam hingga subuh dengan menyasar pengendara mobil yang seorang diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bermodal Senjata Mainan, Dua Polisi Gadungan Rampok Pengendara Mobil di Samarinda