Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pemuda berinisial NS (23) nekat melakukan aksi rudapaksa di Tulang Bawang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial NS (23) nekat melakukan aksi rudapaksa.

Korban adalah gadis berinisial R (15).

Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih.

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Baca juga: Pengangguran Nekat Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Akibatnya, remaja yang masih berstatus pelajar ini hamil 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

NS dibekuk saat berada di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.

"Tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar Wido, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli di Kebun Jagung, Kini Hamil 5 Bulan

Adapun korban yang berusia 15 tahun itu masih berstatus pelajar, asal Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.

Wido membeberkan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

"TKP-nya di wilayah Tulang Bawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung," papar Wido.

Kasatreskrim menambahkan, tindak pidana asusila anak di bawah umur yang terjadi pada Februari lalu, bermula ketika pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal.

Baca juga: Ayah Umur 61 Tahun Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar saat Korban Tak Nafsu Makan

"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Jadi dengan dalih rasa sayang, pelaku mengelabui korban sampai merudapaksa," terang Wido.

Saat rekannya pergi dari kontrakan, NS habis-habisan merayu korban dengan dalih rasa kasih sayang agar korban mau diajak hubungan layaknya suami istri.

Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.

"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku," beber Wido.

Baca juga: Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan untuk Layani Hubungan Menyimpang: Korban Takut Ditinggal

Diancam 15 Tahun Penjara

Wido, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.

"Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang," terang Wido.

"Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wido.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Imingi Pacar Menikah, Rudapaksa Siswi di Tulang Bawang Lampung hingga Hamil