TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut informasi terbaru mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru 2021.
Akhirny, jadwal terbaru CPNS dan PPPK 2021 telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman CPNS dan PPPK 2021 tertuang dalam Surat Kepala BKN, Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Tentu saja pengumuman ini memberi informasi terbaru bagi para peserta seleksi CPNS.
Terlebih bagi mereka yang sudah mempersiapkan diri dengan matang.
Adapun dalam informasi terbaru BKN tertulis, bahwa pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap.
Tahapan lanjutan pengumuan SKD CPNS itu sendiri disampaikan pada 28 - 29 Oktober 2021.
Baca juga: Fabio Quartararo, dari Anak Tukang Kunci hingga Orang Prancis Pertama Juarai MotoGP
Baca juga: Sinopsis Film Venom, Tom Hardy Kerasukan Alien, Dipecat hingga Punya Misi Selamatkan Dunia
Untuk tahapan kedua, pengumuman SKD disampaikan pada 11 dan 12 November 2021.
Alasan penyampaian waktu pengumuman sediri karena masih berlangsung tes SKD di sejumlah instansi hingga akhir Oktober 2021.
Berikut ini selngkapnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, sebagaiamana penyampaian BKN:
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
- Tahap I: 19-21 Oktober 2021
- Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
- Tahap I: 22-23 Oktober 2021
- Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
- Tahap I: 22-25 Oktober 2021
- Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
- Tahap I: 26-27 Oktober 2021
- Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
- Tahap I: 28-29 Oktober 2021
- Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
- Tahap I: 29–30 Oktober 2021
- Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
- Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
- Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
- Tahap I: 2-4 November 2021
- Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
- Tahap I: 7 November 2021
- Tahap II: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
- Tahap I: 15-28 November 2021
- Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 29 November - 1 Desember 2021
- Tahap II: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 2-4 Desember 2021
- Tahap II: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
- Tahap I: 5-6 Desember 2021
- Tahap II: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 7-8 Desember 2021
- Tahap II: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 9-10 Desember 2021
- Tahap II: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
- Tahap I: 13-16 Desember 2021
- Tahap II: 5 – 8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
- Tahap I: 17-24 Desember 2021
- Tahap II: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
- Tahap I: 27-29 Desember 2021
- Tahap II: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
- Tahap I: 30 Desember – 17 Januari 2022
- Tahap II: 20 Januari -15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
- Tahap I: 1-30 Januari 2022
- Tahap II: 1 -28 Februari 2022
Baca juga: Kisah Kesetiaan Istri Temani Suami Tes CPNS, dari Solo ke Semarang, Pakai Sepatu Rusak Kaki Diseret
Untuk diketahui, peserta yang dinyatakan lolos tes SKD berhak ke tahap selanjutna atau pelaksanaan tes SKB.
Sementara pelaksanaa tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dimana durasi waktu 90 menit.
Adapun materi, ketentuan pelaksanaan, dan bobot nilai tes SKB CPNS 2021, tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Berikut ini materi SKB seleksi CPNS 2021:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Berikut Kisi-kisi SKD CPNS 2021, 6 Persyaratan Wajib Ikut Passing Grade & Cara Unduh Sertifikat BKN
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
(Tribunnews.com/Yurika)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi CPNS 2021: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan Tes SKB)