TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi percobaan rudapaksa terjadi di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Korbannya adalah seorang wanita berinisial MS (21).
Tindakan percobaan pencabulan itu terjadi saat korban tidur di kamarnya.
Yakni pada 24 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Naik Angkot Malam-malam, Wanita Nyaris Dicabuli si Sopir, Warga Dengar Jeritan hingga Keroyok Pelaku
Kemudian seorang pencuri bernama Edi Supriadi menyelinap masuk ke dalam rumah setelah berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban.
Pelaku pun lantas mengendap-ngendap hingga berhasil masuk ke kamar tidur MS.
Melihat MS tertidur pulas, pelaku justru tergoda melakukan tindak asusila terhadap korban.
Namun, MS langsung terbangun saat mengetahui ada orang yang masuk kamar tidurnya.
Saat melihat korban terbangun, pelaku bergerak cepat mengancamnya.
Baca juga: Nyaris Dicabuli Sesama Jenis, Pria Ini Marah Lalu Aniaya Teman yang Menindihnya hingga Tewas
Edi mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya dan meminta korban melepas semua pakaiannya.
Namun, permintaan pelaku ditolak korban.
Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat vitalnya, tetapi perempuan 21 tahun itu tetap menolaknya.
Lantaran khawatir korbannya berteriak jika tetap memaksa, Edi akhirnya menahan nafsunya dan kembali pada niat awalnya memasuki rumah korban yakni mencuri.
Korbanpun hanya bisa pasrah ketika Edi mengambil dua unit handphone, satu cincin emas dan dua emas Antam seberat 0,1 gram.
Baca juga: Pria Lecehkan Mertuanya Nenek-nenek 72 Tahun, Modusnya Ingin Mengobati
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban MS ke Polres Bangka.