Tetapi ada syarat untuk melakukan hal itu, S diminta melayani nafsu bejat IDGN.
S yang sangat ingin ayahnya dibebaskan akhirnya tertipu dan mau ditiduri oleh oknum kapolsek.
Didik mengatakan, kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut masih terus dikembangkan.
"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Didik sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).
2. Minta Dobel
Setelah ditiduri oknum kapolsek, S lalu meminta agar ayahnya segera dibebaskan.
Namun bukanya pembebasan, IDGN malah meminta agar S melayaninya untuk kedua kalinya alis dobel.
S yang sadar telah tertipu langsung melaporkan IDGN kepada Provos Polres Parigi Maoutong.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan jika kasus IDGN sedang dalam penanganan kepolisian.
Ia juga menjelaskan, Polda Sulteng telah meminta keterangan S pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Dipimpin Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim, Berikut Susunan Pengurus DPW PPP Sultra 2021-2026
3. Korban Diberi Uang
Pelaku ternyata mencoba menutupi perbuatan bejatnya dengan cara bersimpati pada kondisi ekonomi korban.
Hal ini sebagaimana pengakuan pelaku lewat perwakilannya, bahwa IDGN pernah memberikan sejuamlah uang.