"Namun, korban menolak dan tersangka secara paksa melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis, lalu tersangka membekap korban, selain melakukan kekerasan tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban."
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali," ucapnya.
(Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Bui