"Jadi kita tanya ke korban, dia mengenali pelakunya kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ucap Akhmadi.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukatani, dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Anak Bunuh Ibu setelah Ditegur Malas-malasan
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang remaja berinisial MF (17).
Sedangkan korban adalah ibu kandungnya sendiri, yakni SM (34).
Pelaku menganiaya sang ibu hingga tewas.
Baca juga: Depresi setelah Ibu Meninggal, Kakak Bunuh Adik Kandungnya yang Masih Kelas 6 SD
Pelaku melakukan perbuatannya lantaran korban kesal ditegur malas-malasan.
Setelah dianiaya, korban sempat meminta pelaku agar menyampaikan bahwa ia ditusuk oleh orang gila.
Peristiwa terjadi di sebuah desa di Kecamatan Mayong.
Yakni pada Minggu (19/9/2021).
Pelaku kesal ditegur korban
Pada Minggu sekira pukul 14.00 WIB, MF awalnya sedang bersantai di rumah.
Saat itu MF sedang tiduran sambil menonton televisi.
Baca juga: Adik Bunuh Kakak gara-gara Pohon Kelapa yang Ditanam sejak Bibit Ditebang Korban
Hal itu ternyata membuat SM menegur MF.