TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pelaku adalah pria berinisial IL (39).
Sedangkan korban adalah kakak iparnya, yakni MFS (44).
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung.
Baca juga: Ibu dan Anak Penjual Gorengan Disiram Minyak Panas oleh Tetangga, Awalnya Pelaku Ingin Pinjam Motor
Ia menyebut, penganiayaan itu terjadi pada 25 Juni 2021.
Saat itu, MFS yang merupakan warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bermalam di rumah IL, Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketika sedang tertidur, MFS tiba-tiba disiram bensin oleh pelaku.
"Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka, sehingga rembesan api, juga mengenai anaknya sendiri," kata Ronald dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Tewas Disiram Air Keras oleh Pacar yang Cemburu, Pulang-pulang Tak Sadarkan Diri
Tindakan itu dilakukan IL karena kesal dengan iparnya yang terus memaksa istrinya mengajukan pinjaman online.
"Tersangka sering melihat pesan masuk lewat handphone berisi tagihan dari beberapa pinjaman online. Juga rumahnya sering kali didatangi beberapa orang untuk menagih utang. Dan istrinya tidak jujur kepada tersangka," ungkap Ronald.
Setelah membakar MFS, IL sempat melarikan diri.
Dia baru menyerahkan diri pada Selasa (21/9/2021) setelah dibujuk keluarganya.
Mantan Pramugari Dianiaya Suami gara-gara Utang Pinjol
Aksi penganiayaan menimpa seorang mantan pramugari bernama Cindy Laurenchia Kaluku.
Korban dianiaya suaminya yang merupakan PNS atau ASN di Badan Pertahanan Negara (BPN) Sumatera Utara, Hadjarul Aswad Bauty.
Menurut korban, dirinya menjadi korban KDRT gara-gara meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol).
Korban menangis saat bersaksi di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Baca juga: Murka saat Ngebut Ditegur Istrinya, Suami Nekat Tabrak dan Aniaya Istri hingga Babak Belur
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, Cindy mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap Cindy sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.
Kejadian penganiayaan itu, kata Cindi, terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.
"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"
"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.
Baca juga: Bocah SD Kakak Adik Dirudapaksa Tetangganya sejak Februari, Modus Suruh Korban Belikan Nasi
Dalam persidangan itu, Cindy mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap Cindy.
Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.
Cindy pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah brstatus duda.
Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.
Baca juga: Sopir Truk Proyek Frustasi Diputus Pacar hingga Beli Sabu, Akhirnya Malah Kebablasan jadi Pecandu
"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan Cindy menjawab tidak.
Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar 21.30 WIB datang ke rumahnya.
Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.
"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan Pak Hakim," ucapnya.
Baca juga: Sempat Teriak, Pria 32 Tahun Tergeletak Tewas, Kesetrum saat Buat Saluran Jamban
Akhirnya ia bersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.
Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, Hadjarul Aswad Bauty membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.
Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.
Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.
Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.
Setelah persidangan selesai, Cindy terlihat histeris melihat suaminya.
Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban."Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya. (cr21/tribun-medan.com) (Kompas.com/Oryza Pasaribu)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online dan di Kompas.com dengan judul "Buntut Masalah Pinjol, Pria Ini Bakar Kakak Ipar hingga Lukai Anaknya"