Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya hingga 8 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelakunya adalah seorang ayah berinisial SND (41).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelakunya adalah seorang ayah berinisial SND (41).

Sedangkan korban adalah dua anak kandungnya, yakni YEP (18) dan YDP (16).

Aksi bejat SND dilakukan selama 8 tahun.

Baca juga: Ayah Umur 50 Tahun di Bolmong Nekat Rudapaksa Anak Kandung sejak 2016, Terancam Penjara 15 Tahun

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo berkata, tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada dua anak gadisnya itu, dilakukan sejak tahun 2013.

Tepatnya sejak kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).

"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua

Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.

Bahkan, ketika anak tertua, YEP, telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, tindakan itu masih dilakukan oleh pelaku.

Pelaku terbilang mahir menyembunyikan aksi kejahatannya itu. Bahkan sang istri tidak mengetahui perlakuan sang suami kepada anak-anaknya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Kasus persetubuhan tersebut terungkap September ini.

Baca juga: Kerap Tidur Bersama Ayah Kandung, Bocah SD Malah Dicabuli sang Ayah

Setelah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.

YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.

Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.

Pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan kepolisian saat ini masih menunggu hasilnya. (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun