TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelakunya adalah pemuda berinisial RD alias Wawan (23).
Akhirnya pelaku ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Wawan ditangkap saat berada di sekitar rumahnya, Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya hingga 8 Tahun, Tetap Dilakukan Meski Korban Sudah Menikah
Penangkapan Wawan dipimpin Kasubdit 3 Jatanras, Ipda Didi Sutikno.
Korbannya, SC remaja putri asal Kabupaten Gowa, yang baru berusia 14 tahun.
"Hasil interogasi, Wawan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap SC sebanyak satu kali di apartemen," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021) siang.
Aksi yang dilakukan Wawan, lanjut Muh Afhi Abrianto, berlangsung, Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Ajak Jalan-jalan Lalu Mampir ke Rumah, Pemuda Rudapaksa Gadis dan Ancam Bunuh Korban
Saat itu, Wawan menjemput SC di salah satu lokasi lalu membawanya ke apartemen.
Saat tiba di apartemen, Wawan meminta SC meminum minuman keras (miras).
SC yang baru duduk di bangku SMP, sempat menolak tawaran miras itu.
Namun, karena dipaska oleh Wawan, remaja putri 14 tahun itu pun meneguk miras yang disuguhkan.
Baca juga: Tetangga Pergoki Bocah 8 Tahun tanpa Busana, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun
SC yang dalam kondisi mabuk pun disetubuhi Wawan.
"Modus pelaku (Wawan) dengan sengaja membuat korban (SC) mabok dan setelah korban mabuk pelaku merudapaksa korban," ujarnya.
Kini Wawan ditahan di sel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus itu dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. (Tribun-timur.com/Muslimin Emba)