Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Berikut Syaratnya

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Halal

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut syarat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir Tribunnews.com, Kemenag meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2021.

Program tersebut ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta Sehati adalah UMK dengan produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal.

Baca juga: Lindungi Data Pribadi, Berikut Cara Buat Watermark saat Kirim File KTP

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Adapun produk UMK tersebut meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," tambah Mastuki.

Baca juga: Waspada Kejahatan SIM Swap, Simak Tips Menghindarinya Berikut Ini

Untuk mengikuti program ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.

Syarat Umum

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Penembakan Ustaz di Tangerang Diduga Terencana

Syarat Khusus

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Beberkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)