Lindungi Data Pribadi, Berikut Cara Buat Watermark saat Kirim File KTP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat mengurus administrasi maupun melakukan transaksi secara digital, masyarakat seringkali diminta mengirim file foto atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen tersebut digunakan dalam rangka memeriksa kebenaran (verifikasi) data yang diunggah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.
Sebab, data KTP sangat rentan untuk disalahgunakan.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo.
Baca juga: Waspada Kejahatan SIM Swap, Simak Tips Menghindarinya Berikut Ini
Dilansir Tribunnews.com, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data tersebut, Kemenkominfo memberikan satu tips yang bisa dilakukan.
Yakni memberikan watermark pada file foto atau pindaian KTP.

Dikutip dari KBBI Daring, watermark ialah tanda dalam kertas (misalnya pada manuskrip, uang kertas) yang hanya tampak samar-samar jika kena sinar.
Baca juga: Tips Merawat Jersey agar Tidak Mudah Rusak, Perhatikan Cara Mencuci hingga Menjemur
Sementara itu, Kemenkominfo mengimbau masyarakat memberikan watermark berupa keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP diberikan.
Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa mengetahui pihak mana yang melakukan pelanggaran.
Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.
Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.
