Lindungi Data Pribadi, Berikut Cara Buat Watermark saat Kirim File KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.

Editor: Sugi Hartono
Istimewa
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat mengurus administrasi maupun melakukan transaksi secara digital, masyarakat seringkali diminta mengirim file foto atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen tersebut digunakan dalam rangka memeriksa kebenaran (verifikasi) data yang diunggah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.

Sebab, data KTP sangat rentan untuk disalahgunakan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo.

Baca juga: Waspada Kejahatan SIM Swap, Simak Tips Menghindarinya Berikut Ini

Dilansir Tribunnews.com, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.

Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data tersebut, Kemenkominfo memberikan satu tips yang bisa dilakukan.

Yakni memberikan watermark pada file foto atau pindaian KTP.

ilustrasi unggah KTP untuk verifikasi data di internet
ilustrasi unggah KTP untuk verifikasi data di internet (Kemenkominfo via Tribunnews)

Dikutip dari KBBI Daring, watermark ialah tanda dalam kertas (misalnya pada manuskrip, uang kertas) yang hanya tampak samar-samar jika kena sinar.

Baca juga: Tips Merawat Jersey agar Tidak Mudah Rusak, Perhatikan Cara Mencuci hingga Menjemur

Sementara itu, Kemenkominfo mengimbau masyarakat memberikan watermark berupa keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP diberikan.

Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa mengetahui pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.

Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.

Berikan watermark pada file hasil pindai KTP untuk melindungi data pribadi
Berikan watermark pada file hasil pindai KTP untuk melindungi data pribadi (Kemenkominfo via Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved