TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan menimpa seorang mantan pramugari bernama Cindy Laurenchia Kaluku.
Korban dianiaya suaminya yang merupakan PNS atau ASN di Badan Pertahanan Negara (BPN) Sumatera Utara, Hadjarul Aswad Bauty.
Menurut korban, dirinya menjadi korban KDRT gara-gara meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol).
Korban menangis saat bersaksi di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Baca juga: Murka saat Ngebut Ditegur Istrinya, Suami Nekat Tabrak dan Aniaya Istri hingga Babak Belur
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, Cindy mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap Cindy sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.
Kejadian penganiayaan itu, kata Cindi, terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.
"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"
"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.
Baca juga: Bocah SD Kakak Adik Dirudapaksa Tetangganya sejak Februari, Modus Suruh Korban Belikan Nasi
Dalam persidangan itu, Cindy mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap Cindy.
Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.
Cindy pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah brstatus duda.
Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.
Baca juga: Sopir Truk Proyek Frustasi Diputus Pacar hingga Beli Sabu, Akhirnya Malah Kebablasan jadi Pecandu