Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.
Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.
Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, TribunSolo/Fristin Intan Sulistyowati) (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Honorer Nekat Cabuli Anaknya, Beralasan Sudah 2 Tahun Tak Dilayani Istri dan di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi