Sopir Rudapaksa Anak Kandung selama 2 Tahun sejak Masuk SMP, Pukul Korban Jika Menolak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Manggarai, NTT. Pelakunya adalah seorang sopir berinisial FJ (40).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Manggarai, NTT.

Pelakunya adalah seorang sopir berinisial FJ (40).

Sedangkan korban adalah anak kandungnya berinisial AB (14).

Baca juga: Kepala Dinas dan Politisi Partai di Papua Rudapaksa 4 Siswi SMA, Paman Korban Ikut Terlibat

Perbuatan bejat FJ dengan menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukan berulang kali sejak anaknya masih duduk di bangku SMP kelas 1 sampai kini AB sudah duduk di kelas 3 SMP.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 12 September 2021.

Budiarsa menjelaskan, Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh FJ ayah Kandung terhadap korban AB di rumah korban, Minggu 12 September 2021 sore.

Baca juga: Ancam Bakar Rumah, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali selama 2 Tahun, Akhirnya Kepergok Ibu

Budiarsa menjelaskan, pelaku FJ yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP saat itu korban umur 12 tahun hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Perbuatan AJ tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Selain itu, korban juga diancam dan mengalami kekerasan yakni sering dipukul oleh pelaku apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Saksikan Ibu Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku Coba Akhiri Hidup setelah Membunuh

Ini membuat korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.

Atas kejadian tersebut korban, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya bahwa korban sering di pukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya .

Mendengar hal tersebut kakak korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai.

Atas laporan itu, pada hari Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas, Piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Budiarsa, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Sopir di Manggarai Diciduk Unit Jatanras