Pemuda 26 Tahun Curi Rp 70 Juta Milik Bosnya, Nekat Masuk Kamar Korban Pakai Kunci Cadangan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekaman CCTV. Aksi pencurian terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Pelakunya adalah seorang pemuda 26 tahun berinisial MR alias ORI.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone oppo A15, celana pendek warna putih, satu baju warna merah milik pelakh, satu tas selempang warna coklat, dan enam kunci serep rumah serta kamar milik korban.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.

"Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang