Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone oppo A15, celana pendek warna putih, satu baju warna merah milik pelakh, satu tas selempang warna coklat, dan enam kunci serep rumah serta kamar milik korban.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.
"Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang