TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri di Subulussalam, Aceh, telah memasuki proses rekonstruksi.
Pelaku adalah wanita bernama Sarwati (19).
Ia menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun gara-gara Kerap Lihat Film Dewasa, Modus Ajak Korban ke Kebun
Sarwati menjalani proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Ancaman hukuman itu diberikan seusai proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.
Baca juga: Anjing Gigit Potongan Tubuh Bayi, Langsung Dikejar Warga
Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Mendengar ancaman itu, spontan tersangka yang kebetulan masih beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut. Dia menangis dan berkata.
”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati
Baca juga: Mayat Bayi Dibuang dalam Kaleng Biskuit di Tempat Sampah, Ditemukan Pemulung
Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan.
"Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesenggukan.
Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.
Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.
Baca juga: Istri Siri Nekat Ngaku sebagai Ahli Waris demi Dapat Tanah Tanpa Seizin Anak Kandung Mendiang Suami