TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial PR (37) nekat merudapaksa bocah di bawah umur.
Korban adalah anak kandung pelaku, sebut saja Bunga (16).
Aksi rudapaksa itu terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Ngaku Suka pada Korban, Tukang Batu 50 Tahun Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Setelah menjadi korban aksi bejat ayahnya, kini gadis itu mengalami trauma.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Baca juga: Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Remaja, Ngaku Cintai Putrinya seperti Orang Pacaran
Saat itu kondisi rumah kosong.
Kini karena perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).
Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta, ia dihubungi kembali ayahnya yang memintanya segera pulang.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Balita, Pelaku Bantah: Tidak Segila Itu Saya
Setelah dihubungi tersangka, korban semakin merasa trauma.
Ia akut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.
Akhirnya, ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung, Kebumen.
Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya sang istri mengetahui aksi bejat suaminya.
Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung sendiri yang telah dibesarkan bersama.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Pelajar hingga Hamil, Kini Usia Kandungan 5 Bulan
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
PR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Tribun-Pantura.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri