PNS Janda Selingkuh dengan Pria Beristri, Istri Sah Lapor Satpol PP

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermesraan. Gara-gara selingkuh dengan pria beristri, seorang janda di Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan polisi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gara-gara selingkuh dengan pria beristri, seorang janda diamankan polisi.

Sosok wanita itu berinisial EV (41).

Ia diamankan saat berada di rumahnya di kawasan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya).

Yakni pada Kamis (12/8/2021). 

Baca juga: Diam-diam Datangi Janda saat Dini Hari, Pria Beristri Digerebek Warga dan Satpol PP

EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya.

Ia sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).

TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya. 

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Baca juga: Diduga Rebutan Kayu, 8 Orang Sekeluarga Saling Serang dengan Senjata hingga Tewaskan 1 Orang

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.  

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.

Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Ditinggal Buang Air Kecil di Pinggir Jalan, Yamaha Aerox Baru Milik ABG 17 Tahun Hilang

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing.

TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.

Serambi Indonesia Rahmat Saputra

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing