Virus Corona

PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali Berlaku hingga 23 Agustus 2021, Berikut Aturannya

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Update Covid-19

Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021,